SOLARENERGI.ID – Bank Indonesia (BI) mencatat penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2021 mencapai Rp7.064.6 triliun atau tumbuh 10,3 persen (yoy). Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 9,6 persen.
DPK adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal tersebut. Peningkatan DPK terutama bersumber dari simpanan berjangka. “Berdasarkan golongan nasabah, peningkatan simpanan berjangka terjadi pada seluruh golongan nasabah, baik nasabah korporasi maupun perorangan,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam Analisis Uang Beredar, seperti dilansir laman resmi BI, Kamis (23/12/2021).
Simpanan berjangka, menurut Erwin, tumbuh dari 0,3 persen (yoy) pada Oktober 2021 menjadi 2,2 persen (yoy) November 2021. Ini bersumber dari peningkatan simpanan berjangka pada bank yang berada di DKI Jakarta dan Sumatra Selatan.
Giro meningkat sebesar 22,0 persen (yoy) seiring dengan peningkatan giro rupiah yang diimbangi dengan perlambatan giro valas. Tabungan mencatat perlambatan dari 12,9 persen(yoy) pada Oktober 2021 menjadi 12,0 persen (yoy) pada bulan laporan, khususnya pada tabungan rupiah.
Bank Indonesia mencatat suku bunga simpanan dan pinjaman pada November 2021 menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada November 2021, rata-rata tertimbang suku bunga kredit tercatat sebesar 9,25 persen, turun lima basis poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Rata-rata tertimbang suku bunga simpanan berjangka mengalami penurunan pada seluruh jenis tenor. Suku bunga simpanan berjangka dengan tenor satu bulan, tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, dan 24 bulan menurun.
“Dari masing-masing 3,16 persen, 3,36 persen, 3,70 persen, 4,07 persen, dan 4,82 persen pada Oktober 2021 menjadi 3,05 persen, 3,29 persen, 3,62 persen, 3,93 persen, dan 4,41 persen pada November 2021,” jelas Erwin.