News

Kemenparekraf Meminta Para Pengelola Wisata Disiplin Prokes

179
×

Kemenparekraf Meminta Para Pengelola Wisata Disiplin Prokes

Sebarkan artikel ini
pariwisata indonesia, kuliner

By Zahra

SOLARENERGI.IDKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur natal dan tahun baru (nataru) 2022. Ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang COVID-19 selanjutnya.

Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, saat ini Indonesia telah berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19. Capaian ini perlu dijaga dengan berbagai cara dan usaha agar tidak ada gelombang COVID-19 lagi, seperti yang dialami oleh negara-negara lain.

“Salah satunya adalah dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat ditambah dengan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Terlebih dalam libur nataru jangan sampai momentum ini memicu kasus baru. Kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan, untuk itu perlu kedisiplinan bersama,” ujar Fadjar saat Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan di tempat Wisata/Taman Rekreasi yang digelar secara daring, Rabu (27/10/2021).

pariwisata, fadjar hutomo, deputi bidang industri dan investasi kemenparekraf. (source: kemenparekraf)
Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf. (Source: Kemenparekraf)

Aplikasi PeduliLindungi, jelas Fadjar, hanya alat atau tools untuk melakukan testing, tracing, dan treatment. Poin utamanya tetap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya.

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” kata Fadjar.

Rapat evaluasi dihadiri perwakilan dari K/L seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta beberapa asosiasi antara lain PUTRI, PHRI, pengelola taman rekreasi, serta pengelola bar dan bar club di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Implementasi protokol kesehatan dan penggunaan QR Code PeduliLindungi, menurut Fadjar, perlu kontrol/pengawasan untuk mengukur komitmen dari para pelaku usaha dalam pelaksanaannya.

“Perlu komitmen dari semua unsur terutama para pelaku usaha pariwisata serta diawasi pemerintah daerah dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sangat diharapkan untuk menahan laju penyebaran COVID-19. Jika tidak komitmen salah satu konsekuensi terburuknya ialah akan ditutup kembali kegiatan usaha yang saat ini sudah mulai berjalan,” jelas Fadjar, seperti dilansir laman Kemenparekraf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *