News

Menteri ESDM Usulan Skema Penerapan Pajak Karbon Sektor Energi

87
×

Menteri ESDM Usulan Skema Penerapan Pajak Karbon Sektor Energi

Sebarkan artikel ini
sumber foto : esi-africa.com

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp30,00 per kg CO2e dimana berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batubara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon. (NA)

sumber foto : .atlasrenewableenergy.com

Penetapan harga karbon adalah alat kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah karbon dioksida yang dilepaskan ke atmosfer dengan mengenakan biaya atau pembatasan pada ton karbon dioksida yang dilepaskan.

Ketika hal ini diterapkan pada sektor ketenagalistrikan, penetapan harga karbon membuat pengelola energi listrik untuk bisa mengembangkan teknologi yang mampu menurunkan gas karbon dioksida ke atmosfir atau mengalihkan sumber energi yang tidak masuk kategori energi terbarukan ke energi baru dan terbarukan, tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola energi listrik.

Sedangkan pajak terkait dengan berapa banyak gas alam (energi fosil)  yang digunakan oleh pelanggan, salah satu cara paling sederhana untuk mengurangi berapa banyak pengguna energi fossil membayar pajak karbon adalah dengan mengurangi konsumsi gas alam (energi fosil) yang digunakan pelanggan.

Tinggalkan Balasan