News

Tujuh Provinsi Telah Menyelesaikan Sinkronisasi Penyusunan RUKN Dengan Tetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

102
×

Tujuh Provinsi Telah Menyelesaikan Sinkronisasi Penyusunan RUKN Dengan Tetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Energi Terbarukan. Foto : Istimewa/cet.ctu.edu.vn

By Citra SOLARENERGI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Langkah ini merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

RUKN sebagaimana dimaksud memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, rencana pengembangan penyediaan sistem tenaga listrik, kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, proyeksi kebutuhan tenaga listrik, dan investasi penyediaan tenaga listrik dalam sepuluh tahun mendatang . Sehingga dalam pemutakiran RUKN dibutuhkan sinkronisasi dari kegiatan pelaksanaan yang sedang dan akan dikerjakan per kabupaten/kota setiap propinsi agar penyediaan kebutuhan listrik dalam menggerakkan kegiatan ekonomi disetiap propinsi tercukupi dan tentunya beroriensitasi pada semangat dalam pengurangan emisi gas karbon dioksida untuk menuju nol emisi pada tahun 2060.

Kegiatan tersebut hingga saat ini sudah tujuh provinsi yang berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD, adapun ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD melputi :  Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.

Mengutip laman esdm.go.id yang disampaikan oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad, mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada  webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL Serta Pelaporan RUPTL.

“Terdapat dua mekanisme keikutsertaan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD,” ujar Munir.

Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya.

Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM 143 K/20/MEM /2019  bahwa dalam proses penyusunan RUKN  mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

RUKN ini ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selanjutnya RUKN ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) bagi pemerintah daerah dan penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha.
RUKN disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, partisipasi, berdasarkan prinsip pembangunan kerkelanjutan dan  dapat ditinjau kembali serta dimutakhirkan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali  untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika yang ada dengan sasaran sebagai berikut :

  • Tercapainya keamanan pasokan energi domestik dengan cara pengalokasian energi
    untuk kebutuhan domestik (bahan baku dan bahan bakar) dan ekspor serta pengalokasian energi perwilayah dengan tetap mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat tidak mampu;
  • Tercapainya pemenuhan kebutuhan energi domestik (energi tersedia dalam jumlah yang cukup)
  • Tercapainya nilai tambah ekonomi yang maksima
  • Tercapainya pengelolaan, penyediaan dan pemanfaatan sumberdaya dan sumber energisecara optimal, terpadu, efisien dan berkelanjutan
  • Tercapainya pembangunan infrastruktur energi;
  • Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  • Tercapainya kemandirian pengelolaan energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *