SOLARENERGI.ID – Insentif pajak barang mewah yang diberikan pemerintah sebesar tiga persen untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan insentif yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap net zero emisi.
Hartarto menyagtakan, sekitar 80 ribu unit baik battery electric vehicle (BEVs) maupun hybrid electric vehicle (HEVs) telah digunakan sepanjang tahun ini. “Dibandingkan mesin pembakaran yang digunakan sekitar 850 ribu unit, jadi (penggunaan EV) hanya berkisar 10 persen. Makanya, kami ingin meningkatkan jumlahnya (pengguna EV di dalam negeri),” katanya, Selasa (17/12/2024).
Hartarto mengeluarkan pernyataan tersebut usai mengantar Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan kunjungan kerja ke Kairo, Mesir. Menurut dia, pemberian insentif EV diharapkan menjadi awal yang baik bagi pertumbuhan industri pendukungnya, seperti industri baterai kendaraan listrik. Misalnya, Indonesia memiliki perusahaan produsen baterai kendaraan listrik di Morowali, Sulawesi Tengah.
Hartarto menilai jika insentif tersebut meningkatkan adopsi kendaraan listrik, akan ada dampak positif terhadap industri dalam negeri. “Kalau itu bisa kita capai 60 persen dari kebutuhan kandungan lokal (TKDN). Jadi itu target yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong peningkatan TKDN dan mendorong minat terhadap kendaraan listrik,” jelasnya. *