SOLARENERGI.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) membuka lowongan kerja dengan posisi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021.
Kualifikasi
- Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Tahapan Seleksi
1. Pendaftaran/Registarasi
- Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
- Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
2.Proses Seleksi Pendaftar
- Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi.
3. Pengumuman Hasil Pendaftaran
- Pengumuman hasil seleksi administrasi, untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara.
4. Tes Tulis
- Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
5. Tes Wawancara
- Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
6. Penetapan Hasil Seleksi
- Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes
7. Kontrak Kerja dan Penugasan
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020
- melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
- terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
- meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
2. Percepatan pencapaian SDGs Desa
3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat
5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat..
6. Meningkatkan kapasitas diri…
7. Melaporkan pelaksanaan tugas…
8. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian
CARA MELAMAR
INFO LENGKAP
Perhatian
- 1.Hati-hati dan teliti dalam mengisi data pada form pendaftaran, jika terjadi kesalahan akan merugikan pelamar.
- 2.Setiap pelamar hanya dapat mendaftar satu kali.
- 3.Pelamar dikhususkan untuk daerah penerima dana desa.
- 4.Informasi yang disampaikan harus benar
- 5.Pelamar yang terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar, akan dinyatakan gugur.
- 6.Pemalsuan data/informasi merupakan bentuk pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008.