Solar PV

Tarif PLTS Atap Diperkirakan Lebih Kompetitif

71
×

Tarif PLTS Atap Diperkirakan Lebih Kompetitif

Sebarkan artikel ini
plts pembangkit listrik tenaga surya

By Dinda

SOLARENERGI.ID – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memperkirakan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan lebih kompetitif pada masa mendatang. “Saya yakin tarif PLTS Atap ke depannya mampu bersaing dengan sumber energi lainnya. Apalagi tren teknologi EBT makin ke sini makin efisien dan makin masif sehingga bisa makin murah,” ungkap Rida.

Pengembangan teknologi Solar Photovoltaic harus diimbangi dengan teknologi baterai. “Ini untuk storage system, termasuk pendalaman hidrogen terkait carrier energy,” ujar Rida.

Hasil riset, menurut Rida, menunjukkan PLTS Atap akan mampu mengalahkan PLTU seiring dengan perkembangan teknologi baterai pada 2028. “Yakin betul saya. Makanya, riset itu perlu dan ini dijadikan investasi masa depan, bukan biaya saat ini,” kata Rida.

Baca juga Dunia Makin Terpikat Energi Terbarukan
Selain persoalan tarif PLTS Atap, pemerintah juga mengatur kembali regulasi mengenai PLTS Atap melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN. Semangat regulasi PLTS Atap adalah penghematan sekaligus menggalakkan penggunaan EBT.

Baca juga Arab Saudi Dapat Lampu Hijau Kembangkan Hidrogen Bersih
Rida menyatakan, secara umum prinsip pemerintah berkomitmen menyediakan akses energi ketenagalistrikan di Indonesia. Ada lima poin utama, yaitu Kecukupan (implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional), Keandalan (pemanfaatan teknologi pada pembangkit untuk efisiensi), Keberlanjutan (penggunaan EBT/pemasangan PLTS pada pembangkit listrik), Keterjangkauan (mengupayakan harga listrik yang kompetitif sehingga tarif masyarakat terjangkau) dan Keadilan (pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi). “Prinsip 5K ini jadi prinsip kerja sehari-hari kami di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menjamin lima hal ini terpenuhi,” ujar Rida.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *