By Khanzalani
SELISIK.COM – Dalam rangka Pengisian Jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia mengundang Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di seluruh wilayah Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2021.
Rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel.Jptu/11/2021 tentang Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2021.
PERSYARATAN UMUM
A. PNS
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pascasarjana;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT Madya atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 Desember 2021;
- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d); dan
- Sehat jasmani dan rohani.
B. NON PNS
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 15 (lima belas) tahun di bidang teknis dan manajerial;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat pendaftaran seleksi terbuka;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 30 Desember 2021;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta;