Loker

Bappenas Adakan Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3049
×

Bappenas Adakan Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebarkan artikel ini
lowongan kerja lkpp bappenas

PERSYARATAN ADMINISTRASI

PNS

  1. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi;
  2. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 5 (lima) tahun terakhir;
  3. Menandatangani Pakta Integritas;
  4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik atau tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
  5. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, diutamakan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama;
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2020 bagi pelamar dari JPT Madya dan LHKASN Tahun 2020 bagi pelamar dari Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama;
  8. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2020; dan
  9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Non PNS

  1. Menandatangani Pakta Integritas;
  2. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2020; dan
  3. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menyusun dan mengimplementasi regulasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Diutamakan memiliki prestasi Nasional dan/atau Internasional.

Tinggalkan Balasan