PERSYARATAN ADMINISTRASI
PNS
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik atau tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
- Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, diutamakan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Telah menyerahkan LHKPN tahun 2020 bagi pelamar dari JPT Madya dan LHKASN Tahun 2020 bagi pelamar dari Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama;
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2020; dan
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Non PNS
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2020; dan
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PERSYARATAN KHUSUS :
- Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa;
- Memiliki pengalaman dan kompetensi dalam menyusun dan mengimplementasi regulasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
- Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
- Diutamakan memiliki prestasi Nasional dan/atau Internasional.












