Meskipun regulasi yang mengatur penggunaan energi ramah lingkungan pada sektor transportasi belum dikenal banyak orang namun kedepannya dimungkinkan dapat dilakukan pengklasifikasian jenis kendaraan yaitu : kendaraan penumpang ringan dan kendaraan angkutan berat (truck & bus).

Untuk jenis kendaraan penumpang ringan yang beroperasi daerah perkotaan dengan daya jelajah dibawah 150 km per hari dan sering berhenti elektrifikasi langsung dengan baterai (mobil listrik) merupakan solusi tepat untuk transportasi barang yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Hal ini merupakan peluang yang menjanjikan dan hemat energi sekaligus dapat mengurangi karbon dioksida (CO2) dan emisi berbahaya lainnya.










