By Citra SOLARENERGI.ID – Pemerintah tengah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility). Pencampuran batubara di pembangkit listrik terutama diadopsi untuk meningkatkan penggunaan batubara kalori rendah (yang lebih banyak tersedia) sehingga dapat mengurangi biaya produksi energi listrik tanpa mengganggu performance boiler. Langkah ini disebut untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara bagi industri maupun perusahaan tambang.
Sperti yang dirilis pada laman esdm.go.id Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengutarakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (15/11).
Penetapan kebijakan DMO ini, sambung Batubara, tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi oleh Badan Usaha (BU) Pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik. “Kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara (coal blending facility) yang dikelola BUMN/Swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batubra agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.
Terkait coal blending facility yang nantinya memcampur batubara nilai kalori rendah (low range coal) dengan batubara nilai kalori tinggi/sedang (high/medium range coal) selain mampu mengurangi biaya pembangkitan, dalam beberapa kasus pencampuran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian emisi gas karbon dioksida seperti kombinasi batubara sulfur tinggi yang harganya lebih murah dengan batubara sulfur rendah yang lebih mahal untuk memastikan kepatuhan terhadap batas emisi belerang.
Usulan lainnya adalah dengan membuat skema pengenaan dana kompensasi bagi BU pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. “Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty,” ungkap Ridwan.